Foto: Pembangunan Gapura SD dan SMP Bintang Laut Telukdalam
BEDAHDATA.COM | NIAS SELATAN — Proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik.
Paket pekerjaan bertajuk “Pembangunan Gapura dan Parkir di SD dan SMP Swasta Bintang Laut Telukdalam” yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan pagu anggaran mencapai Rp270 juta, kini menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Pasalnya, salah satu komponen utama dalam judul proyek tersebut ternyata sama sekali tidak dikerjakan.
Saat dikonfirmasi awak media terkait pelaksanaan proyek itu, Kepala Dinas PUTR Nias Selatan, Kasiaro Ndruru, S.T., menyarankan agar pertanyaan diarahkan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani teknis pekerjaan tersebut.
“Baiknya hub aja PPK nya ya pak… Iy..Takari Gulo pak,” tulis Kasiaro singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/05/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian menghubungi Takari Gulo, S.T., M.M., selaku PPK. Ia membenarkan bahwa bangunan fisik berupa gapura telah rampung dibangun dan sudah diserahterimakan kepada pihak pengelola sekolah. Namun, ia memberikan penjelasan mengejutkan terkait bagian pembangunan parkir yang tertulis jelas dalam nama paket proyek.
“Bangunan tersebut telah diserahterimakan. Gapura itu 1 unit, anggaran 268 jutaan. Tidak ada bro. Tidak ada di RAB bro (Redaksi: parkir),” ungkap Takari melalui pesan singkat.
Penjelasan ini semakin menimbulkan pertanyaan mendasar: jika pembangunan parkir tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak dikerjakan, mengapa nama pekerjaan yang diajukan dan disepakati tetap mencantumkan frasa “Pembangunan Parkir”
Ditanya mengenai hal tersebut, Takari berkilah bahwa ia tidak mengetahui detail proses perencanaan awal. Menurutnya, penyusunan rencana teknis dan dokumen perencanaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak konsultan perencana, dan saat usulan itu dibuat, dirinya masih bertugas di Kabupaten Nias Barat.
“Kita kurang tahu waktu mereka usulkan bro. Kalau perencanaan teknis ada konsultan. Perencananya bukan saya bang, perencananya konsultan, itu perusahaan. Aku ga hafal pula nama konsultannya. Itu sebelum fisik dikerjakan,” jelasnya.
Lebih jauh, Takari juga beralasan bahwa anggaran yang tersedia sebesar Rp268 juta itu dirasa tidak mencukupi jika harus membiayai pembangunan gapura sekaligus area parkir. Menurut perkiraannya, biaya yang dibutuhkan untuk keduanya akan jauh lebih besar daripada pagu yang disediakan.
“Mungkin keinginan kian ikut parkir, tapi kurang anggaran,” pungkasnya.
Penjelasan ini justru memicu keraguan di kalangan pengamat dan warga, terutama setelah mendengar keterangan dari salah satu mantan kepala tukang yang pernah terlibat dalam berbagai proyek pembangunan di daerah tersebut. Enggan disebutkan namanya, ia menilai nilai anggaran sebesar Rp268 juta hingga Rp270 juta untuk sebuah gapura sekolah adalah angka yang sangat fantastis dan tidak masuk akal.
“Untuk ukuran gapura seperti itu, itu sudah hebat kalau biayanya sampai seratus juta. Paling tingginya itu 5 meter, tiap tiangnya itu anggap saja butuh 5 sak semen. Kalau dihitung material dan upah, nilainya tidak sampai segitu,” tandasnya dengan tegas.
Publik pun kini bertanya-tanya, apakah ada ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan fisik, dan nilai anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan utuh dan transparan mengenai realisasi penggunaan anggaran proyek tersebut. Bersambung…







