Bedahdata.com, Nias Selatan*** Satreskrim Polres Nias Selatan Polda Sumut berhasil mengungkap dan menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam perkara pembakaran di Base Camp Perusahaan PT GRUTI dan PT NAULI Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan pada Selasa (03/02/2026) lalu.

Berdasarkan informasi dari grup whatsapp “Humas Polres Nisel,” Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi, S.H., dan disampaikan oleh Si Humas Polres Nias Selatan Briptu Alvin Kaswandy Larosa, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran tersebut dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelima orang tersangka tersebut, antara lain berinisial AH, yang di kenakan Pasal 308 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 dan berinisial RH, AG, RZ dan AZ yang di kenakan Pasal 448 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023.

Kasus tersebut telah dilmpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Nias Selatan menegaskan penyelidikan dan pnyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Polisi menghimbau masyarakat tetap waspada terhadap Tindak Pidana yang memanfaatkan situasi darurat, sekaligus mengapresiasi peran warga dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.